Minggu, 07 Oktober 2012

Pembantaian Westerling



Pembantaian Westerling adalah peristiwa pembunuhan ribuan rakyat sipil di Sulawesi Selatan yang dilakukan pasukan Belanda Depot Speciale Troepen, pimpinan Raymond Pierre Paul Westerling. Peristiwa ini terjadi bulan Desember 1946 - Februari 1947 selama operasi militer Counter Insurgency  (penumpasan pemberontakan).
Dan juga Operasi Militer yang dilakukan dibagi menjadi 3 Tahap, yaitu Tahap Pertama, Kedua, dan Ketiga
1.    1. Tahap Pertama : Aksi pertama operasi dilakukan oleh Pasukan Khusus DST dilaksanakan malam 11 Desember menjelang tanggal 12 Desember. Sasarannya adalah Desa Batua dan desa kecil yang ada di sebelah timur Makassar. Westerling memimpin operasi itu, Pasukan Pertama dipimpin Sersan mayor H. Dolkes dan Pasukan Kedua dipimpin Sersan Mayor Instruktur J. Wolff.

  •  Fase Pertama : Pukul 4 pagi wilayah pun dan rumah warga pun dilakukan penggeledahan. Seluruh warga digiring ke desa Batua, dan setelah berjalan beberapa kilometer. Westerling melaporkan bahwa jumlah warga sekitar 3.000-4.000 yang perempuan dan anak anak dipisah dari pria

  •  Fase Kedua    : Westerling mencari “Kaum Ekstremis, Perampok, Penjahat, dan Pembunuh” dan berbicara dengan warga yang diterjemahkan dengan Bahasa Bugis. 35 orang yang dituduhpun langsung di eksekusi di tempat. Metode ini dikenal dengan nama "Standrecht" – pengadilan (dan eksekusi) di tempat. Westerling juga melaporkan bahwa 11 ekstremis, 23 perampok, dan 1 pembunuh telah dihukum

  •  Fase Ketiga    : Ancaman kepada warga untuk tindakan masa depan. Penggantian KepDes serta pembentukkan Polisi Desa yang harus melindungi desa dari anasir anasir “Pemberontakan, Teroris, dan Perampok” hal ini juga mengakibatkan 44 warga tewas

2.    2. Tahap Kedua  : Tanggal 19 Desember 1946 sasaran Westerling selanjutnya adalah Desa Polobangkeng di selatan Makassar. Disana terdapat TNI dan anggota bersenjata. Dalam penyerangan, Pasukan DST menyerbu bersama 11 plteon tentara KNIL dan Infanteri XVII. Penyerbuan dipimpin oleh Letkol KNIL Veenendaal. Dalam operasi ini, 330 warga tewas terbunuh
3.    3. Tahap Ketiga : Tanggal 26 Desember 1946, Westerling menyerbu Gowa dan tanggal 26 & 29 Desember serta 3 Januari 1947. Dan dilakukan kerjasama antara Pasukan Khusus DST dengan Pasukan KNIL. Korban tewas mencapai 257 orang
Pada tanggal 6 Januari 1947 Jenderal Simon Spoor memberlakukan noodtoestand (keadaan darurat) untuk wilayah Sulawesi Selatan. Pembantaian rakyat oleh Pasukan Khusus berjalan terus menerus di berbagai tempat. Westerling tak hanya memimpin operasi, melainkan ikut menembak mati rakyat yang dituduh sebagai teroris, perampok atau pembunuh. Tetapi mereka melakukan secara sembarangan membunuh orang yang sebelumnya ada di tahanan karena berbagai sebab
Lalu, pengumpulan data tentang orang-orang yang mendukung Republik Indonesia, Belanda dibantu oleh warga pribumi yang rela demi uang dan kedudukan dan juga dibantu oleh Kepala Desa, Hamzah, yang tetap setia kepada Belanda
Setalah Pasca Operasi Militer, Jendral Spoor menilai bahwa keadaan darurat di Sulawesi Selatan telah diatasi dan pada tanggan 21 februaru 1947 diberlakukan Voorschrift voor de uitoefening van de Politiek-Politionele Taak van het Leger - VPTL (Pedoman Pelaksanaan bagi Tentara untuk Tugas di bidang Politik dan Polisional). Sedangkan Pasukan DST ditarik kembali ke Jawa. Dengan keberhasilan menumpas para ekstrimis, di kalangan Belanda baik militer atau sipil, Westerling melambung tinggi. Media Pers Belanda juga menerbitkan artikel tersebut
Anehnya, perbuatan Westerling beserta pasukan khususnya dapat lolos dari tuntutan pelanggaran HAM Pengadilan Belanda dikarenakan aksi tersebut yang dinamakan “contra-geurilla” memperoleh izin dari Letnan Jendral Spoor dan Wakil Gubernur Jendral Dr. Hubertus Johannes van Mook. Dan yang seharusnya bertanggung jawab terhadap pembataian rakyat di Sulawesi Selatan ialah Pemerintah dam Angkatan Perang Belanda
Dan Pembantaian Belanda di Sulawesi Selatan dimasukkan sebagai “Kategori Kejahatan atas Kemanusaan” dan sekarang dapat dimajukan ke Pengadilan Internasional. Dan benar saja, peristiwa pembantaian dimajukan ke International Criminal Court di Den Haag, Belanda


Gambar Westerling :
 

Gambar Prajurit Khusus Belanda :